Tampilkan postingan dengan label diyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diyat. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 19 Oktober 2013
Macam macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadzaah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu makhad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.
Langganan:
Postingan (Atom)